8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur (maksimal empat tempat tidur, berjarak 1,5 meter antar tempat tidur, ukuran tempat tidur dapat disesuaikan).
9. Tirai/partisi antar tempat tidur.
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap.
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.
Itu dia, 12 fasilitas rawat inap usai kelas BPJS yang dihapus diganti KRIS. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi terkait penggantian BPJS menjadi KRIS.
(Feby Novalius)