Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar? Ini Jawabannya

Kristalensi Bunga Nauli Sihite, Jurnalis
Selasa 14 Mei 2024 03:01 WIB
Pinjaman online bisa hangus (Foto: Freepik)
Share :

Berdasarkan aturan yang tertulis dalam lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 Poin C Angka 3 Huruf (d) dinyatakan bahwa setiap penyedia layanan pinjol dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.

“Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman,” tertulisnya.

Baca Selengkapnya: Apakah Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar?

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya