Kepala BPH Migas Erika Retnowati pun mengatakan aturan anyar itu hingga kini masih diproses.
"Masih di proses ya, mungkin nanti aja deh kalau sudah keluar putusannya. Masih dibahas antar kementerian, jadi ada beberapa kementerian terkait yang kita bahas bersama-sama termasuk dengan Kemenko," urai Erika
Erika pun memastikan, revisi aturan tersebut masih berfokus pada kriteria konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
"Ya betul, fokusnya kan ke sana ya," imbuh Erika.
"Kalau Juni mungkin belum ya karena masih ada beberapa hal yang harus dibahas bersama. Saya belum bisa memperkirakan karena keputusannya di Menko," pungkas Erika, ketika ditanya target penyelesaian revisi Perpres 191 tersebut.
Baca Selengkapnya: Pertamax Bakal Jadi BBM Subsidi, Gantikan Pertalite
(Kurniasih Miftakhul Jannah)