Selain gaji pokok, CPNS Kemenhub juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang besarannya bervariasi tergantung pada jabatan, lokasi penempatan, dan kinerja. Beberapa tunjangan yang kerap diterima CPNS Kemenhub di antaranya:
Tunjangan Kinerja (Tukin): Besarannya bervariasi sesuai dengan kelas jabatan, dengan kisaran terendah Rp2.53 juta dan tertinggi Rp33.24 juta per bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional (Tunjangan Fungsional): Diberikan kepada CPNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu, seperti guru, dokter, dan tenaga teknis. Besarannya bergantung pada jabatan dan pangkat.
Tunjangan Khusus: Diberikan kepada CPNS yang ditugaskan di daerah tertentu, seperti daerah tertinggal, perbatasan, atau terpencil.
Tunjangan Pangan: Diberikan untuk tambahan biaya pangan.
Tunjangan Umum: Meliputi tunjangan suami/istri, anak, dan beras.
Sebagai informasi, Asep Kosasih viral bersumpah dengan menginjak Alquran demi meyakinkan istrinya bahwa dirinya tidak berselingkuh dengan wanita lain. Dalam video yang beredar, sumpah diberikan saat dia diinterogasi oleh seorang wanita.
Selain dugaan penistaan agama, Asep Kosasih juga terjaerat kasus KDRT. Atas kasus tersebut, Asep Kosasih langsung membebastugaskan sementara.
Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus KDRT yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
(Rina Anggraeni)