Hal tersebut tentunya untuk keamanan dan kenyamanan bersama. Juru Parkir harus mempunyai surat izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub) maupun pemerintah setempat.
Melansir Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kamis (9/5/2024), menyatakan bahwa apabila petugas tidak dilengkapi dengan surat atau izin dari Dishub, maka aktivitas itu dianggap ilegal atau parkir liar yang bisa dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut akan diberikan sesuai dengan yang telah diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang juru parkir liar itu bisa dituntut dan dipenjara paling lama sembilan tahun.
(Feby Novalius)