Adapun Permendag 8/24 mengubah beberapa kebijakan seperti, komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, serta katup dikembalikan ke aturan Permendag 25/2022 menjadi hanya membutuhkan LS tanpa PI.
Komoditas alat elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris dikembalikan ke Permendag 25/2022 menjadi tanpa pertek.
Permendag 8/2024 diterbitkan, diundangkan, dan diberlakukan per tanggal 17 Mei 2024. Untuk kontainer yang tertahan dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor.
Baca Selengkapnya: Ini Dia Aturan Barang Impor Usai Direvisi Jokowi, Cek di Sini
(Kurniasih Miftakhul Jannah)