Aturan Larangan Pembatasan Barang Impor Direvisi, Ini Isinya

Farida Syifa Anandita, Jurnalis
Minggu 19 Mei 2024 05:27 WIB
Aturan larangan pembatasan barang impor (Foto: Shutterstock)
Share :

Adapun Permendag 8/24 mengubah beberapa kebijakan seperti, komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, serta katup dikembalikan ke aturan Permendag 25/2022 menjadi hanya membutuhkan LS tanpa PI.

Komoditas alat elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris dikembalikan ke Permendag 25/2022 menjadi tanpa pertek.

Permendag 8/2024 diterbitkan, diundangkan, dan diberlakukan per tanggal 17 Mei 2024. Untuk kontainer yang tertahan dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor.

Baca Selengkapnya: Ini Dia Aturan Barang Impor Usai Direvisi Jokowi, Cek di Sini

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya