Akibat masalah tersebut, Budi menjelaskan pihaknya mendapatkan instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk memberikan relaksasi agar barang-barang impor itu tidak tertahan di pelabuhan.
"Karena menumpuk seperti itu akhirnya ada arahan dari bapak Presiden supaya di lakukan relaksai dengan merubah Permendag, salah satunya dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi," sambungnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan Permendag 8/2024 soal pengaturan impor ini tidak menutup kemungkinan untuk kembali dilakukan revisi.
Karena menurutnya, Pemerintah perlu mengeluarkan produk regulasi yang mampu menjawab dinamika ekonomi untuk mendukung keberlangsungan industri di tanah air.
"Permendag kan dinamis, jadi justru harus dinamis, kita harus mengikuti perubahan perkembangan dinamika ekonomi yang berjalan, jadi setiap saat bisa dilakukan (perubahan)," pungkas Budi.
(Taufik Fajar)