Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto merasa mendapatkan ancaman dari pernyataan SYL. "Mohon izin Yang Mulia, ini ada keterangan saksi untuk mengingatkan saksi kembali, dalam BAP saksi nomor 49 ini," jelas Jaksa.
"Saya pernah secara tidak langsung memperoleh ancaman atau paksaan dari Syahrul Yasin Limpo, seingat saya pernah dikumpulkan bersama para eselon I lainnya di ruangan yang bersangkutan pada saat itu Pak Syahrul Yasin Limpo menyampaikan dengan kalimat," lanjutnya.
"Apabila saudara-saudara tidak sejalan dengan saya silahkan mengundurkan diri.” tegasnya.
(Rina Anggraeni)