Zonasi Larangan Penjualan Rokok Bisa Bikin Warung Kecil Rugi

Saskia Adelina Ananda, Jurnalis
Rabu 22 Mei 2024 23:36 WIB
Zonasi Penjualan Rokok (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seperti pemilik usaha warung resah dengan rencana pengaturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan No 17/2023.

Pemilik warung menolak wacana pelarangan penjualan rokok dengan zonasi steril sejauh 200 meter dari tempat pendidikan karena dipandang diskriminasi dan akan mematikan usaha mereka.

Selain itu, rencan aturan tersebut akan menimbulkan perbedaan perlakuan bagi pedagang rokok di dalam area zonasi dengan pedagang yang berada di luar zonasi.

"(Omzet) pasti jadi turun kalau aturannya seperti itu. Hal ini bukan salah dari warung yang jualan di area situ. Kok jadi kami yang kena aturannya," khawatir Samsul, pedagang warung madura di Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Samsul mengaku peraturan ini dapat mematikan pedagang yang memang sudah berjualan di lokasi tersebut akibat terkena larangan penjualan rokok, sementara aturan ini masih sangat minim sosialisasi, sehingga berpotensi adanya miskomunikasi antara pedagang dengan petugas yang akan mengawasi aturan tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya