Seperti Jalan Tol, Akan Ada Tarif Penggunaan Air

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 23 Mei 2024 16:26 WIB
Akan Ada Tarif Penggunaan Air. (Foto: Okezone.com)
Share :

Pada kesempatan yang berbeda, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa kedepannya pengambilan air tanah akan dilarang oleh pemerintah. Hal itu memeprtimbangkan aspek penurunan muka tanah ketika penyedotan air tanah masif dilakukan. Pemenuhan air sebagai kebutuhkan pokok manusia, akan dihantarkan dari waduk penampungan air melalui Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)

Targetnya, pelarangan pengambilan air tanah akan mulai diterapkan lebih dahulu di Jakarta sebagai kota padat penduduk pada tahun 2030 mendatang.

"Kalau semua proyek SPAM ini sudah bisa kita selesaikan sesuai timeline dan bisa mensupply rakyat DKI Jakarta, maka pada tahun 2030, Pemerintah bisa menyampaikan kepada rakyat untuk stop pakai air tanah," kata Menteri Basuki (21/2/2023).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya