Pada regulasi tersebut dijelaskan bahwa, hasil transaksi yang dilakukan para pengendara di jalan tol tidak langsung masuk kantong Badan Usaha Jalan Tol.
Karena pada ayat (5) disebutkan, Menteri dapat bekerja sama dengan badan usaha pelaksana, dalam hal ini PT Roatex Indonesia, untuk melaksanakan pengumpulan tol dengan teknologi nirsentuh.
MNC Portal telah mencoba menghubungi Juru Bicara Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Endra S. Atmawidjaja untuk mengkonfirmasi lebih jauh terkait jaminan yang diberikan pemerintah pada investasi tol nirsentuh. Namun hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan tidak memberikan respon.
(Feby Novalius)