Aturan Bayar Tol Tanpa Berhenti, STNK Diblokir hingga Denda jika Melanggar

Jihaan Haniifah Yarra, Jurnalis
Minggu 26 Mei 2024 05:02 WIB
Aturan Bayar Tol Tanpa Henti Diterbitkan. (Foto: Okezone.com/Jasa Marga)
Share :

Pada denda administrasi tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Pada denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apabila pengguna jalan Tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Baca Selengkapnya : Aturan Baru Jalan Tol, STNK Mobil Diblokir jika Tidak Pakai Transaksi Nirsentuh

#mce_temp_url#

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya