Pada denda administrasi tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.
Pada denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apabila pengguna jalan Tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.
Baca Selengkapnya : Aturan Baru Jalan Tol, STNK Mobil Diblokir jika Tidak Pakai Transaksi Nirsentuh
(Feby Novalius)