Apakah KTP di Blacklist Bisa Pinjam Lagi?

, Jurnalis
Senin 27 Mei 2024 08:55 WIB
Ilustrasi Apakah KTP di Blacklist? ( Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Apakah KTP di blacklist bisa pinjam lagi? Hal ini menjadi salah satu pertanyaan bagi masyarakat.

Sebab, beberapa masyarakat cenderung menyepelekan waktu cicilan yang membuat kredit menjadi macet. Hal ini dapat berdampak pada identitas KTP yang masuk daftar blacklist di SLIK OJK maupun BI Checking.

Secara umum, SLIK OJK maupun BI Checking merupakan sarana bagi lembaga jasa keuangan untuk mengetahui aktivitas keuangan nasabah dan calon peminjam.

Peninjauan ini nantinya akan digunakan untuk pertimbangan bank atau lembaga jasa keuangan lain untuk memberikan kredit atau tidak.

Lantas apakah KTP di blacklist bisa pinjam lagi? Hal itu bisa jika sudah dilakukan pemutihan di SLIK OJK dan BI Checking.

Namun dengan catatan sudah tidak memiliki kredit macet dan memberikan sejumlah dokumen untuk ditinjau.

Apabila lolos peninjauan, maka orang tersebut akan dapat keluar dari daftar blacklist dan bisa untuk mengajukan pinjaman kembali.

Berikut cara pemutihan BI Checking:

1. Segera lunasi utang yang tertunggak

Langkah pemutihan BI Checking/SLIK harus dilakukan dengan segera melunasi cicilan kredit atau utang yang tertunggak. Jika tidak, ketika mengajukan kredit di lembaga jasa keuangan manapun, dijamin tidak akan mendapat persetujuan.

2. Pantau BI Checking/iDeb SLIK

Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, langkah berikutnya adalah memantau BI Checking/SLIK Anda dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.

3. Membuat surat klarifikasi

Selanjutnya adalah dengan membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK, Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking/SLIK dinyatakan benar-benar bersih.

Jadi, satu-satunya jalan untuk membersihkan nama atau pemutihan di BI Checking/SLIK adalah dengan membayar semua utang yang tertunggak, bukan hilang dengan sendirinya berdasarkan waktu. Untuk melakukan proses pelunasan sebagai langkah pemutihan BI Checking/SLIK, pastinya pihak bank akan memberikan setiap nasabah kemudahan dalam menyelesaikannya.

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya