Apakah KTP di Blacklist Bisa Pinjam Lagi?

, Jurnalis
Senin 27 Mei 2024 08:55 WIB
Ilustrasi Apakah KTP di Blacklist? ( Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Apakah KTP di blacklist bisa pinjam lagi? Hal ini menjadi salah satu pertanyaan bagi masyarakat.

Sebab, beberapa masyarakat cenderung menyepelekan waktu cicilan yang membuat kredit menjadi macet. Hal ini dapat berdampak pada identitas KTP yang masuk daftar blacklist di SLIK OJK maupun BI Checking.

Secara umum, SLIK OJK maupun BI Checking merupakan sarana bagi lembaga jasa keuangan untuk mengetahui aktivitas keuangan nasabah dan calon peminjam.

Peninjauan ini nantinya akan digunakan untuk pertimbangan bank atau lembaga jasa keuangan lain untuk memberikan kredit atau tidak.

Lantas apakah KTP di blacklist bisa pinjam lagi? Hal itu bisa jika sudah dilakukan pemutihan di SLIK OJK dan BI Checking.

Namun dengan catatan sudah tidak memiliki kredit macet dan memberikan sejumlah dokumen untuk ditinjau.

Apabila lolos peninjauan, maka orang tersebut akan dapat keluar dari daftar blacklist dan bisa untuk mengajukan pinjaman kembali.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya