JAKARTA - Siapa saja peserta wajib dan tak wajib anggota Tapera? Ini penjelasannya yang diungkapkan oleh pemerintah. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.
Adapun beleid dimaksud merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Di mana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik.
Serta dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan.
Lantas siapa saja peserta wajib dan tak wajib anggota Tapera? Ini penjelasannya dalam PP 21 tahun 2024 pasal 15.
Adapun disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.