Siapa Saja Peserta Wajib dan Tak Wajib Anggota Tapera? Ini Penjelasannya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2024 07:02 WIB
Ilustrasi peserta wajib anggota Tapera ( Foto : Shuttersock)
Share :

- Peserta Wajib Anggota Tapera

1.Warga Negara Indonesia

2. warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan.

3. Calon Pegawai Negeri Sipil, '

4. Pegawai Aparatur Sipil Negara,

5. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia

6. anggota Kepolisian Negara RI

7. pejabat negara

8. pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah

9. pekerja/buruh badan usaha milik desa

10. pekerja/buruh badan usaha milik swasta

11. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

- Peserta yang tidak wajib anggota Tapera

A. Telah pensiun bagi pekerja

B. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri

C. peserta meninggal dunia

D. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya