JAKARTA - Siapa saja peserta wajib dan tak wajib anggota Tapera? Ini penjelasannya yang diungkapkan oleh pemerintah. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.
Adapun beleid dimaksud merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Di mana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik.
Serta dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan.
Lantas siapa saja peserta wajib dan tak wajib anggota Tapera? Ini penjelasannya dalam PP 21 tahun 2024 pasal 15.
Adapun disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.
- Peserta Wajib Anggota Tapera
1.Warga Negara Indonesia
2. warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan.
3. Calon Pegawai Negeri Sipil, '
4. Pegawai Aparatur Sipil Negara,
5. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
6. anggota Kepolisian Negara RI
7. pejabat negara
8. pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
9. pekerja/buruh badan usaha milik desa
10. pekerja/buruh badan usaha milik swasta
11. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
- Peserta yang tidak wajib anggota Tapera
A. Telah pensiun bagi pekerja
B. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
C. peserta meninggal dunia
D. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut
(Feby Novalius)