Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Syarat Rumah Subsidi Bisa Dibangun di Perkotaan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Sabtu, 08 Agustus 2026 |12:05 WIB
Ini Syarat Rumah Subsidi Bisa Dibangun di Perkotaan
Penyediaan rumah rakyat atau rumah subsidi di kawasan perkotaan hanya dapat dilakukan dengan memanfaatkan lahan milik pemerintah atau BUMN. (Foto: Okezone.com/PU)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengungkapkan, penyediaan rumah rakyat atau rumah subsidi di kawasan perkotaan hanya dapat dilakukan dengan memanfaatkan lahan milik pemerintah atau BUMN.

Pemanfaatan aset tersebut dapat menekan biaya pembebasan lahan yang menjadi salah satu komponen terbesar dalam pembangunan rumah di kawasan perkotaan. Skema tersebut menjadi kunci agar harga rumah tetap terjangkau bagi masyarakat.

"Jadi ini satu contoh bahwa memang kalau kita mau menjalankan amanat Bapak Presiden, maka perumahan rakyat itu harus dibangun di atas tanah yang harganya murah atau bahkan bisa dinolkan," kata Fahri, Sabtu (8/8/2026).

Ia mencontohkan proyek Tower Alunia yang berdiri di atas lahan milik Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran (PPKK). Lahan tersebut diberikan dengan harga sekitar Rp1 juta per meter persegi sehingga memungkinkan Perumnas menjual unit rumah subsidi dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar di Jakarta.

"Seperti tadi Ibu bilang, tanah dari PPKK atau Otorita Kemayoran dihargai sekitar Rp1 juta per meter. Itu kan mustahil tanah di Jakarta harganya Rp1 juta per meter. Tetapi dengan harga itulah kemudian beliau bisa menurunkan harga rumah sehingga banyak orang yang bisa membeli," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement