3 Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Apa Tidak

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2024 06:31 WIB
Ilustrasi KTP dipakai pinjol? ( Foto : Freepik)
Share :

JAKARTA - Ada 3 cara cek KTP disalahgunakan pinjol apa tidak perlu Anda perhatikan. Apalagi nasabah pinjaman online yang mengeluhkan bahwa data pribadi mereka seperti kartu tanda penduduk (KTP) disalahgunakan.

Apalagi, sebagian orang juga memanfaatkan fenomena ini untuk mencari uang tambahan dengan menjadi joki pinjaman online.

Untuk itu ada 3 cara cek KTP disalahgunakan pinjol apa tidak perlu:

1. Aplikasi Cek KTP Online

Masyarakat dapat menggunakan aplikasi resmi dari aplikasi cek KTP secara online. Aplikasi ini dipercaya dengan tingkat akurasi sebesar 90%. Namun masyarakat disarankan untuk tidak melakukannya secara rutin, hal ini guna untuk menghindari potensi kebocoran data pribadi.

2. Menggunakan layanan SLIK OJK

• Buka https://idebku.ojk.go.id

• Pilih menu “pendaftaran” pada halaman pertama

• Klik “perseorangan” dan pilih “KTP” sebagai identitas debitur

• Isi nomor KTP setelah itu klik “Selanjutnya”.

• Kemudian isi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking

• Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta

• Tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran

• Jika sudah mendapat nomor pendaftaran, lalu langsung lakukan BI Checking melalui status layanan,

• Kemudian OJK akan proses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

3.Datangi Kantor OJK

Pemohon hadir secara fisik ke kantor OJK setempat;

Membawa dokumen persyaratan permohonan, yaitu:

- Syarat untuk perseorangan: Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa;

- Syarat untuk yang telah meninggal: Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris;

- Syarat untuk badan usaha: Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukan identitas alsi badan usaha berupa NPWP, akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa;

OJK melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung;

Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang telah didaftarkan

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya