3 Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Apa Tidak

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2024 06:31 WIB
Ilustrasi KTP dipakai pinjol? ( Foto : Freepik)
Share :

3.Datangi Kantor OJK

Pemohon hadir secara fisik ke kantor OJK setempat;

Membawa dokumen persyaratan permohonan, yaitu:

- Syarat untuk perseorangan: Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa;

- Syarat untuk yang telah meninggal: Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris;

- Syarat untuk badan usaha: Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukan identitas alsi badan usaha berupa NPWP, akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa;

OJK melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung;

Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang telah didaftarkan

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya