3.Datangi Kantor OJK
Pemohon hadir secara fisik ke kantor OJK setempat;
Membawa dokumen persyaratan permohonan, yaitu:
- Syarat untuk perseorangan: Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa;
- Syarat untuk yang telah meninggal: Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris;
- Syarat untuk badan usaha: Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukan identitas alsi badan usaha berupa NPWP, akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa;
OJK melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung;
Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang telah didaftarkan
(Rina Anggraeni)