JAKARTA - Mengintip harta kekayaan Heru Pudyo Nugroho yang menjabat sebagai Komisioner BP Tapera. Saat ini Tapera menjadi bahan perbincangan publik setelah adanya kebijakan pemotongan gaji karyawan 3% untuk iuran simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam Pasal 15 ayat 1 PP itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Selanjutnya, pada Ayat 2 Pasal 15 mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.
Kemudian pada Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.
Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga sama, setiap tanggal 10. Bulan tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Penting diketahui, dalam Pasal 68 PP itu pun telah ditegaskan kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho sudah menjelaskan soal aturan ini. Dia menyambut baik terbitnya beleid dimaksud, yang merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, di mana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Menurut Heru Pudyo Nugroho, perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.
Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan diantaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.
BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong.
Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5/2024).
Lebih lanjut Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera.
Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.
Lalu berapa harta kekayaan Heru Pudyo? Berikut ulasannnya:
Harta Kekayaan Heru Pudyo
Melansir LHKPN, Heru Pudyo mempunyai harta kekayaan Rp6.798.541.091 atau Rp6,79 miliar yang disampaikan pada 15 Februari 2024 untuk periodik 2023.
Harta kekayaan ini disampaikan saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Harta kekayaan Heru Pudyo terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp6,63 miliar yang tersebar di wilayah Sleman, Banyuwangi hingga Sidoarjo.
Heru Pudyo mempunyai alat transportasi dan mesin senilai Rp160,8 juta yang terdiri dari motor Honda Supra X, sepeda road bike Giant hingga mobil Nissan Grand Livina.
Heru Pudyo mempunyai harta bergerak lainnya Rp56,5 juta, surat berharga Rp50 juta, kas dan setara kas Rp386,2 juta, dengan utang Rp490 juta, sehingga total harta kekayaan Heru Pudyo mencapai Rp6.798.541.091 atau Rp6,79 miliar.
Profil Heru Pudyo
Heru Pudyo Nugroho lahir pada 12 November 1972, di Pacitan, Jawa Timur. Heru Pudyo menjabat Komisioner BP Tapera dilantik pada Maret 2024.
Sebelum menjadi Komisioner BP Tapera pada 2024, Heru Pudyo menduduki posisi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada 2022.
Heru juga sempat menjabat sebagai Kepala KPPN Yogyakarta Kantor Wilayah Ditjen Pbn Provinsi Yogyakarta di tahun 2016, kemudian Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pbn Provinsi Kepulauan Riau Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada tahun 2017.
Pada 21 September 2018, Heru dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Yogyakarta Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dua tahun setelahnya dia dipindah tugaskan untuk menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat Direktorat Jenderal Perbendaharaan di tahun 2020.
Dalam riwayat pendidikannya, Heru sempat menuntut ilmu di Universitas Jember dan berhasil lulus menjadi Sarjana Ekonomi pada 1997.
Heru melanjutkan sekolahnya hingga S2 di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lulus di tahun 2009 dengan gelar Magister Manajemen Keuangan.
Kemudian melanjutkan S3 Program Doktor Kepemimpinan dan Inovasi UGM 2019 sampai sekarang
(Dani Jumadil Akhir)