JAKARTA - Perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerjanya mengikuti penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) paling telat 2027. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah.
Pemberi Kerja berkewajiban untuk mendaftarkan pekerja sebagai peserta. Kemudian melakukan pemungutan simpanan yang menjadi tanggung jawab Pekerja sebagai peserta melalui pemotongan gaji atau upah. Di mana besarannya, pekerja 2,5% dan perusahaan 0,5% untuk iuran Tapera setiap bulannya.
Lalu menyetor simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan hasil pemungutan simpanan yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai Peserta disertai dengan daftar perinciar pembayaran simpanan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Melakukan pemutakhiran data pekerja yang terkait dengan kepesertaan Tapera dan menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran Simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan pekerja.
Pemberi kerja juga wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan Peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya yang menjadi peserta.