Di mana pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera.
Sementara itu, jika peserta tidak membayar simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif. Status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanan.
Peserta yang status kepesertaan Taperanya nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera.
(Feby Novalius)