Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja Jadi Peserta Tapera Paling Lambat 2027

Kristalensi Bunga Nauli Sihite, Jurnalis
Rabu 29 Mei 2024 08:32 WIB
Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerjanya Jadi Peserta Tapera. (Foto: Okezone.com/PUPR)
Share :

Di mana pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera.

Sementara itu, jika peserta tidak membayar simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif. Status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanan.

Peserta yang status kepesertaan Taperanya nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya