JAKARTA - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ramai dibahas karena memangkas gaji pekerja hingga 3%. Pekerja swasta hingga freelancer juga diwajibkan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Tapera membuat pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Begitu juga dengan pekerja mandiri atau freelancer.
Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Tapera disebut menjadi solusi yang diberikan pemerintah atas pembiayaan tempat tinggal bagi pekerja. Secara sederhana, Tapera pun dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan.
PP Tapera mengatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.