Bahkan, pada PP Tapera pasal 7, merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Dikutip dari laman resmi BP Tapera, Tapera memang bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Tujuan ini tentunya baik mengingat masih banyak pekerja yang saat ini kesulitan untuk membiayai salah satu kebutuhan primernya tersebut (backlog). Namun, Tapera ini ternyata juga menimbulkan banyak pro dan kontra di masyarakat karena menambah potongan gaji setelah BPJS Kesehatan dan pajak.
Baca Selengkapnya : Gaji Dipotong 3% Tiap Bulan, Apa itu Tapera dan Manfaatnya bagi Pekerja?
(Kurniasih Miftakhul Jannah)