Tapera Pangkas Gaji PNS, Pekerja Swasta dan Freelancer 3%, Ini Manfaatnya

Farida Syifa Anandita, Jurnalis
Rabu 29 Mei 2024 08:01 WIB
Manfaat tapera bagi pekerja (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ramai dibahas karena memangkas gaji pekerja hingga 3%. Pekerja swasta hingga freelancer juga diwajibkan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Tapera membuat pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Begitu juga dengan pekerja mandiri atau freelancer.

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Tapera disebut menjadi solusi yang diberikan pemerintah atas pembiayaan tempat tinggal bagi pekerja. Secara sederhana, Tapera pun dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan.

PP Tapera mengatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.

Bahkan, pada PP Tapera pasal 7, merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Dikutip dari laman resmi BP Tapera, Tapera memang bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Tujuan ini tentunya baik mengingat masih banyak pekerja yang saat ini kesulitan untuk membiayai salah satu kebutuhan primernya tersebut (backlog). Namun, Tapera ini ternyata juga menimbulkan banyak pro dan kontra di masyarakat karena menambah potongan gaji setelah BPJS Kesehatan dan pajak.

Baca Selengkapnya : Gaji Dipotong 3% Tiap Bulan, Apa itu Tapera dan Manfaatnya bagi Pekerja?

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya