Aturan Iuran Tapera Potong Gaji, Buruh Teriak

Muhammad Farhan, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2024 18:03 WIB
Buruh Tolak Iuran Tapera (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polemik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perihal pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, menuai penolakan yang begitu serempak.

Tak hanya buruh, pengusaha pun menolak pemotongan gaji pekerja sebesar 2,5% dan 0,5% dari perusahaan guna membantu pembiayaan pembelian rumah.

Koordinator Dewan Buruh Nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos mengungkapkan Tapera hanya lah beban tambahan dari sepersekian potongan gaji melalui pembiayaan iuran BPJS kesehatan, pensiun hingga jaminan hari tua.

Ia mengatakan, kenyataannya upah buruh saat ini masih tergolong rendah terutama dalam kondisi bekerja di bawah Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang tidak mengedepankan nasib buruh.

"Kita kini harus mendapatkan pemotongan upah melalui program Tapera sedangkan masih jauh dari kata layak, ini adalah menambah beban kepada kaum buruh dan rakyat," ujar Nining kepada MPI, Selasa (28/5/2024).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya