JAKARTA - Aturan pemerintah mengharuskan iklan rokok berjarak minimal 500 meter dari sekolah dan tempat bermain anak mendapat protes keras dari industri. Disebut bahwa aturan tersebut mengada-ada.
Ketua Umum Asosiasi Media Luar-griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi menyebut adanya pengaturan yang ketat terhadap media luar ruang untuk iklan produk tembakau akan sangat sulit untuk dilaksanakan.
Menurutnya, aturan tersebut tidak memiliki detil yang pasti. Ia pun khawatirkan aturan terkait jarak ini akan menimbulkan multitafsir di lapangan sekaligus menjadi PR (pekerjaan rumah) baru bagi pemerintah.
“Pengaturan iklan produk tembakau pada videotron yang diperlakukan seperti layaknya media penyiaran adalah contoh bahwa pembuat regulasi hanya ingin melakukan pelarangan tanpa memahami produk atau objek yang diatur," kata Fabianus, Selasa (28/5/2024).
"Hal-hal seperti ini terjadi karena tidak adanya komunikasi atau pelibatan pemangku kepentingan terdampak pada diskusi regulasi,” tambahnya.