Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Terjaga di Tengah Gejolak Global, Ekonomi Diprediksi Naik 5,4 Persen di 2026

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 27 Januari 2026 |17:35 WIB
KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Terjaga di Tengah Gejolak Global, Ekonomi Diprediksi Naik 5,4 Persen di 2026
KSSK Prediksi Ekonomi di 2026 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyatakan bahwa stabilitas sistem keuangan Indonesia pada kuartal IV tahun 2025 tetap dalam kondisi terjaga. Capaian ini merupakan hasil dari koordinasi yang erat antara otoritas fiskal, moneter, dan sektor keuangan dalam menghadapi volatilitas pasar global yang meningkat di awal tahun 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa meski tantangan ketidakpastian global seperti perang dagang AS-Tiongkok dan eskalasi geopolitik masih berlanjut, fundamental ekonomi domestik tetap menunjukkan resiliensi yang kuat.

“Hasil asesmen Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menunjukkan bahwa kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) triwulan IV tahun 2025 tetap terjaga, didukung koordinasi dan sinergi kebijakan antar otoritas,” ujar Purbaya dalam konferensi pers KSSK I di Gedung Djuanda Kemenkeu, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi keseluruhan tahun 2025 akan berada di angka 5,2 persen. Ke depan, KSSK optimis pertumbuhan ekonomi pada tahun 2026 akan meningkat menjadi 5,4 persen, yang didorong oleh penguatan permintaan domestik dan berbagai program strategis pemerintah.

“Sementara pada tahun 2026, pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan meningkat menjadi 5,4 persen,” kata Purbaya. 

Guna menjaga momentum tersebut, Purbaya mengumumkan bahwa empat program stimulus tahun 2025 akan dilanjutkan pada tahun 2026, yang meliputi PPh Final 0,5 persen bagi UMKM hingga tahun 2029, PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk pekerja sektor pariwisata, PPh 21 DTP untuk pekerja industri padat karya dan Diskon iuran JKK dan JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement