JAKARTA - Apakah dana Tapera bisa diambil sebelum pensiun? Ini jawabannya yang belum orang ketahui. Hal ini seiring aturan baru yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam aturan itu mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit upah minimum untuk diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Dengan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.Namun dalam aturan itu banyak yang bertanya mengenai pencairannya.
Salah satunya apakah dana Tapera bisa diambil sebelum pensiun? Ini jawabannya berdasarkan syarat ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera:
Dalam Pasal 23, dana yang dipotong dari gaji bulanan itu akan dikembalikan ke peserta jika masa kepesertaan sudah berakhir antara lain disebabkan karena telah pensiun di usia 58 tahun dan meninggal dunia ( apa itu Tapera).