Apakah Dana Tapera Bisa Diambil Sebelum Pensiun? Ini Jawabannya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 29 Mei 2024 10:50 WIB
Ilustrasi dana tapera bisa diambil sebelum pensiun? ( Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Apakah dana Tapera bisa diambil sebelum pensiun? Ini jawabannya yang belum orang ketahui. Hal ini seiring aturan baru yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam aturan itu mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit upah minimum untuk diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Dengan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.Namun dalam aturan itu banyak yang bertanya mengenai pencairannya.

Salah satunya apakah dana Tapera bisa diambil sebelum pensiun? Ini jawabannya berdasarkan syarat ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera:

Dalam Pasal 23, dana yang dipotong dari gaji bulanan itu akan dikembalikan ke peserta jika masa kepesertaan sudah berakhir antara lain disebabkan karena telah pensiun di usia 58 tahun dan meninggal dunia ( apa itu Tapera).

Tapera juga bisa dicairkan jika peserta sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut. Dengan kata lain, pekerja yang jadi peserta sudah tak lagi bekerja atau menganggur selama 5 tahun berturut-turut.

"Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemakaiannya," bunyi ayat (1) Pasal 24 PP Nomor 25 Tahun 2020.

"Simpanan dan hasil pemakaiannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir," bunyi ayat (2) Pasal 24. Peserta memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukan Dana Tapera berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.

Sebagai informasi, di dalam aturan yang diteken pada 20 Mei 2024 itu, salah satunya mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit upah minimum untuk diwajibkan menjadi peserta Tapera. Dengan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Simpanan para peserta itu sendiri berupa 3 persen dari gaji untuk para peserta pekerja mandiri, yang dibagi pembayarannya 0,5 persen oleh pemberi kerja dan pekerja membayar 2,5 persen.

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya