Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Wajib Bayar Iuran Tapera

Kristalensi Bunga Nauli Sihite, Jurnalis
Jum'at 31 Mei 2024 05:10 WIB
Pro dan kontra kebijakan tapera bagi pekerja (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan tabungan yang dibayarkan secara rutin oleh tiap peserta. Tapera juga dapat disebut sebagai tabungan wajib untuk setiap pekerja agar dapat membeli rumah.

Dengan keberadaan Tapera diharapkan dapat membantu peserta yang masuk ke dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendapat manfaat berbentuk Kredit Bangun Rumah (KBR), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor yang cenderung panjang, sekitar 30 tahun dengan suku bunga di bawah pasar.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, jumlah besar iuran Tapera sebesar 3% dari gaji. Pekerja menanggung jumlah iuran sebesar 2,5%, sedangkan pembagi kerja menanggung sebesar 0,5%.

Bagi peserta yang merupakan pekerja mandiri, maka besaran simpanan akan ditanggung sendiri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya