Menurut Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho, para pekerja yang telah memiliki rumah tetap diwajibkan untuk membayar jumlah besaran iuran Tapera.
Jumlah besaran iuran tersebut akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan. Lalu, simpanan tersebut dapat diambil ketika pekerja telah memasuki masa pensiun.
Baca Selanjutnya: Apa Itu Tapera dan Bagaimana Jika Pekerja Sudah Memiliki Rumah?
(Kurniasih Miftakhul Jannah)