Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Wajib Bayar Iuran Tapera

Kristalensi Bunga Nauli Sihite, Jurnalis
Jum'at 31 Mei 2024 05:10 WIB
Pro dan kontra kebijakan tapera bagi pekerja (Foto: Shutterstock)
Share :

Menurut Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho, para pekerja yang telah memiliki rumah tetap diwajibkan untuk membayar jumlah besaran iuran Tapera.

Jumlah besaran iuran tersebut akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan. Lalu, simpanan tersebut dapat diambil ketika pekerja telah memasuki masa pensiun.

Baca Selanjutnya: Apa Itu Tapera dan Bagaimana Jika Pekerja Sudah Memiliki Rumah?

 

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya