Apa Manfaat Tapera bagi Pekerja Swasta?

Saskia Adelina Ananda, Jurnalis
Jum'at 31 Mei 2024 21:04 WIB
Manfaat Iuran Tapera (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Manfaat Tapera bagi pekerja swasta. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menjadi perbincangan sama masyarakat. Salah satu isu yang disoroti mengenai pungutan Tapera bagi karyawan swasta yang wajib dilaksanakan mulai 2027.

Program Tapera sendiri sedang banyak dibicarakan karena mengakibatkan gaji para pekerja di Indonesia baik PNS maupun karyawan swasta dipotong sebesar 3% pada setiap bulannya.

Dikutip Okeozne , berikut adalah manfaat tapera bagi pekerja swasta, Jumat, (31/5/2024).

Pada tanggal 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Telah dijelaskan dalam aturan tersebut pada Pasal 1 bahwa Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan akan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Tapera dapat menjadi salah satu solusi dari pemerintah mengenai pembiayaan tempat tinggal bagi pekerja. Tapera juga dapat disimpulkan secara sederhana sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan.

Manfaat tapera bagi pekerja swasta dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam pemanfaatan dana Tapera. Bank atau perusahaan pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian. Pelaporan tersebut dilakukan dengan mengikuti ketentuan bentuk, isi, dan waktu pelaporan sesuai yang diatur oleh BP Tapera.

BP Tapera menyediakan pembiayaan dana murah dengan jangka panjang bagi peserta untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bekerja sama dengan Bank Penyalur.

Pembiayaan perumahan bagi peserta tersebut meliputi :

* Kepemilikan Rumah (KPR) : (KPR Tapera dan KPR Tapera Syariah)

Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah, khusus rumah pertama. Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

* Pembangunan Rumah (KBR) : (KBR Tapera dan KPR Tapera Syariah)

Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembangunan rumah pertama baru. Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

* Renovasi Rumah (KRR) : (KRR Tapera dan KPR Tapera Syariah)

Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk perbaikan rumah (renovasi). Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Berikut adalah manfaat tapera bagi pekerja swasta yang bisa dijadikan informasi tambahan bagi masyarakat yang belum mengetahui mengenai manfaat dari tapera ini.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya