Kebijakan Tapera Potong Gaji Pekerja 3% Tak Akan Ditunda

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Sabtu 01 Juni 2024 08:17 WIB
Kebijakan tapera tidak bisa ditunda (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pelaksanaan tabungan perumahan rakyat (Tapera) tidak bisa ditunda. Sebab, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan program tersebut belum dijalankan.

"Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan," kata Moeldoko dalam keterangannya, dikutip Sabtu (1/6/2024).

Moeldoko menjelaskan bahwa sejak perubahan dari badan pertimbangan tabungan perumahan (Bapertarum) ke Tapera, belum ada iuran yang masuk dari tahun 2020 hingga 2024.

"Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024 tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan," kata Moeldoko.

"Nanti akan berjalan untuk ASN yang setengah persen APBN setelah ada Permen dari kemenkeu. Selanjutnya untuk pekerja swasta setelah ada permenaker itu baru berjalan dengan baik," tambahnya.

Meski begitu, Moeldoko menyebut bahwa pemerintah akan menggelar dialog dengan terkait pelaksanaan Tapera hingga 2027. Hal itu, diharapkan tak lagi membuat khawatir masyarakat.

"Ke depan pemerintah akan mengedepankan komunikasi dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha. Kita masih ada waktu sampai 2027 jadi ada kesempatan untuk konsultasi ga usah khawatir," kata Moeldoko.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa tabungan perumahan rakyat (Tapera) bukan memotong gaji atau iuran, namun sebuah tabungan untuk pekerja.

"Jadi saya tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran Tapera ini adalah tabungan," kata Moeldoko dalam jumpa pers di Kantor KSP.

Moeldoko menjelaskan bahwa dalam peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 diwajibkan bagi pekerja untuk menjadi peserta Tapera. Namun, dirinya memastikan bahwa potongan Tapera bisa menjadi tabungan bilamana pekerja sudah mempunyai rumah.

Pengambilan tabungan itu dapat dilakukan jika pekerja tersebut telah memasuki usia pensiun.

"Di dalam undang-undang memang mewajibkan ada undang-undangnya mengatakan mewajibkan. Tetapi bentuknya nanti bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana apakah harus membangun rumah tadi kita diskusi di dalam nanti pada ujungnya kalau pada usia pensiun selesai itu bisa ditarik dalam bentuk uang yang fresh dengan pemupukan yang terjadi," kata Moeldoko.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya