Apindo keberatan bila iuran Tapera 3% menjadi kewajiban bagi swasta. Shinta menilai, Tapera sebaiknya hanya sukarela untuk swasta.
Apindo sendiri tidak mempersoalkan keseluruhan isi undang-undang yang mengatur soal iuran Tapera. Namun persoalannya, iuran Tapera terkesan dipaksakan bagi perusahaan non pemerintah, terutama pemberi kerja dan pekerja.
“Jadi, kami merasa tidak perlu lagi ada Tapera untuk swasta. Dan kita mesti jelas ya, tapera itu tabungan bentuknya, sementara di BPJS Ketenagakerjaan itu bentuknya sudah jaminan sosial. Nah, kalau tabungan kenapa harus dipaksakan menjadi kewajiban iuran,” paparnya.
“Kalau memang dia bentuknya tabungan ya sukarela aja gitu, gak perlu harus dipaksakan atau menjadi kewajiban untuk penambahan iuran, itu posisi kami. Jadi kami memberikan masukan untuk dipertimbangkan kembali, jangan buat apa nih, ada duplikasi di dalam program ini,” beber dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)