Iuran Tapera Potong Gaji 3%, Apindo: Jangan Dipaksakan

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Sabtu 01 Juni 2024 17:09 WIB
Pengusaha keberatan dengan iuran tapera (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pengusaha keberatan dengan kewajiban pekerja mengikuti program tabungan perumahan rakyat (Tapera). Iuran Tapera sebesar 3% dari gaji dinilai akan memberatkan pengusaha maupun pekerja.

Iuran Tapera terbaru diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Adapun, simpanan peserta ditetapkan sebesar 3%. Angka itu terdiri dari potongan gaji atau upah pekerja sebesar 2,5% dan 0,5% dari pemberi kerja.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani mengatakan, pemberlakuan iuran Tapera hanya akan menjadi beban bagi swasta. Pasalnya, program perumahan serupa sudah tercantum di dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Di mana, ada fasilitas pembiayaan perumahan sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015. Ada beberapa poin yang dijelaskan salah satunya, peserta dapat memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan atau manfaat lain.

Manfaat layanan tambahan dibiayai dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan atau peraturan.

“Kita keberatan itu pembebanan iuran tambahan Tapera, itu yang kita keberatan, jadi dengan UU-nya sendiri, kan mencakup banyak hal, tapi yang kita keberatan adalah iuran tambahan untuk pemberi kerja dan pekerja untuk Aprera,” ujar Shinta dalam sesi wawancara dengan MNC Trijaya, Sabtu (1/6/2024).

Apindo keberatan bila iuran Tapera 3% menjadi kewajiban bagi swasta. Shinta menilai, Tapera sebaiknya hanya sukarela untuk swasta.

Apindo sendiri tidak mempersoalkan keseluruhan isi undang-undang yang mengatur soal iuran Tapera. Namun persoalannya, iuran Tapera terkesan dipaksakan bagi perusahaan non pemerintah, terutama pemberi kerja dan pekerja.

“Jadi, kami merasa tidak perlu lagi ada Tapera untuk swasta. Dan kita mesti jelas ya, tapera itu tabungan bentuknya, sementara di BPJS Ketenagakerjaan itu bentuknya sudah jaminan sosial. Nah, kalau tabungan kenapa harus dipaksakan menjadi kewajiban iuran,” paparnya.

“Kalau memang dia bentuknya tabungan ya sukarela aja gitu, gak perlu harus dipaksakan atau menjadi kewajiban untuk penambahan iuran, itu posisi kami. Jadi kami memberikan masukan untuk dipertimbangkan kembali, jangan buat apa nih, ada duplikasi di dalam program ini,” beber dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya