Tolak Tapera, Apindo Singgung Dana JHT yang Tembus Rp160 Triliun

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Sabtu 01 Juni 2024 19:36 WIB
Pengusaha singgung dana JHT ratusan triliun (Foto: Okezone)
Share :

Apalagi, peserta JHT bisa memanfaatkan fasilitas MLT berupa bunga ringan untuk pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.

Tak hanya itu, peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum atau komersial menjadi skema MLT.

“Di situ, kemudian kami luaskan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, bank-bank Himbara, penyediaan daripada KUR untuk Rp500 juta untuk pekerja, kemudian uang muka untuk rumah, renovasi dan lain-lain,” paparnya.

Dalam JHT, peserta masih bisa mencairkan sebagian dana jaminan hari tua JHT meski belum berusia 56 tahun. Pencairan dimaksud adalah 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

Sedangkan, pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Shinta pun menyinggung ketentuan 30% setara dengan Rp130-160 triliun. Angka ini merupakan anggaran jumbo yang bisa digunakan untuk kebutuhan rumah pekerja.

“Jadi kalau kita lihat memang sekarang ini BPJS Ketenagakerjaan jumlah sudah cukup besar ya, jadi 30% itu sudah lebih dari Rp130 triliun lah, malah sampai Rp160 triliun,” beber dia.

“Jadi ini kemudian digunakan untuk memulai program untuk perumahan. Dan menurut kami ini sudah baik, bisa dimulai dari sana, dan ini juga kan sudah ada pembebanan kepada pemberi kerja dan pekerja,” ucap Shinta.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya