JAKARTA - Pengusaha menolak iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang diberlakukan kepada perusahaan swasta sebesar 3%. Penolakan terhadap iuran Tapera sangat beralasan, lantaran kebijakan itu hanya membebani para pekerja dan pemberi kerja saja.
Ketua Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, Tapera seharusnya tak diwajibkan kepada swasta. Menurutnya, banyak perusahaan yang telah mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diinisiasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sama halnya program Tapera, JHT menyediakan manfaat layanan tambahan (MLT) untuk program perumahan.
Artinya, ada program perumahan yang bertujuan memberikan kemudahan bagi para pekerja agar bisa memiliki hunian yang layak.
“Pada waktu itu kami melihat di BPJS Ketenagakerjaan itu kan yang sudah kita iurkan, ada bagian yang namanya JHT, Jaminan Hari Tua. 30% daripada JHT itu kemudian dibuat menjadi program manfaat tambahan, jadi untuk kita bisa dipakai 30%nya untuk perumahan,” ujar Shinta saat sesi wawancara dengan MNC Trijaya, Sabtu (1/6/2024).
Menurutnya, swasta cukup diwajibkan dengan program JHT saja, tanpa harus menanggung iuran Tapera 3%.