3. Jalur “Keselamatan”
Bahu jalan digunakan oleh kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran untuk memberikan pertolongan saat terjadi kecelakaan di jalan tol.
Selain itu, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR juga membagikan akibat yang didapatkan jika melanggar aturan penggunaan bahu jalan, yaitu :
- Denda
Sesuai dengan UU, bahwa pelanggar dapat dikenakan denda ratusan ribu rupiah
- Risiko Kecelakaan
Penggunaan bahu jalan di luar keadaan darurat akan mengakibatkan hal berbahaya. Hal tersebut dapat berisiko terjadinya kecelakaan, pengendara bisa menabrak kendaraan lain yang berhenti untuk menepi.
(Feby Novalius)