Pasal 195B Ayat (2) dan (3)
Pada Pasal 195B Ayat 2 dan Ayat 3 dijelaskan bahwa perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun. Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
Pada Ayat (4)
Pada Ayat 4 juga dijelaskan bahwa, Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilengkapi dengan:
surat permohonan;
peta dan batas koordinat wilayah;
bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
laporan kegiatan Operasi Produksi sampai dengan permohonan perpanjangan;
laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
RKAB; dan neraca sumber daya dan cadangan.
Pasal 195B Ayat (5)
Pasal yang sama Ayat 5 tertulia, Menteri memberikan persetujuan permohonan perpanjangan izin berdasarkan hasil evaluasi erhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta terhadap kinerja Operasi Produksi, dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya izin.
Pasal 195B Ayat (6) dan (7)
Pada PP yang sama dalam pasal 195B Ayat (6) dan (7) dijelaskan bahwa menteri dapat menolak permohonan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta terhadap kinerja Operasi Produksi. Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan kepada pemegang izin paling lambat sebelum berakhirnya izin dengan disertai alasan penolakan.
(Feby Novalius)