Intip Gaji Sri Mulyani sebagai Komite BP Tapera

Kristalensi Bunga Nauli Sihite, Jurnalis
Senin 03 Juni 2024 03:26 WIB
Share :

Tunjangan tambahan seperti untuk transportasi sekitar 20% dari honorarium, asuransi purna jabatan 25% dari honorarium yang diterima dalam satu tahun dan tunjangan di hari raya paling banyak 1 kali.

Untuk tunjangan dan honor keduanya akan dikenakan pajak biaya pemotongan dan penghasilan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU).

Baca Selanjutnya: Jadi Komite BP Tapera, Intip Gaji Sri Mulyani

#mce_temp_url#

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya