JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengusulkan perluasan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah susun (rusun) subsidi hingga tipe 45.
Usulan tersebut diajukan menyusul rencana perluasan cakupan rumah susun dalam program pembiayaan subsidi perumahan.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, saat ini pembebasan PPN untuk rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masih terbatas pada hunian dengan luas di bawah tipe 45.
"Kita memohon ada PPN yang ditanggung oleh pemerintah. Karena pembebasan PPN untuk rumah dengan skema FLPP saat ini kan luasannya dari 21 sampai 36. Padahal tadi sudah ada kesepakatan juga, disetujui untuk perluasan rumah susun terutama sampai tipe 45," kata Heru dijumpai di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Menurut Heru, batasan harga rumah yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN saat ini juga dinilai belum sesuai dengan perkembangan harga rusun subsidi terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.
Karena itu, BP Tapera juga meminta dukungan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan insentif tersebut. Heru mengatakan pihaknya telah diminta menyusun desain anggaran guna menghitung kebutuhan fiskal apabila usulan tersebut disetujui.