Izin Ekspor Diperpanjang, Freeport Janji Manis Setor ke Negara Rp90,8 Triliun

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 03 Juni 2024 18:16 WIB
Freeport Harap Dapat Perpanjangan Izin Ekspor hingga Akhir 2024. (Foto: Okezone.com/Freeport)
Share :

JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) menargetkan nilai atas setoran dividen, pajak, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai USD5,6 miliar atau setara Rp90,86 triliun pada 2024.

Wakil Presiden Direktur Freeport Indonesia, Jenpino Ngabdi mengatakan, target itu bisa direalisasikan bila perusahaan memperoleh perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga hingga Desember 2024. Adapun izin ekspor sudah berakhir di Mei tahun ini.

Sebaliknya, jika pemerintah tidak memperpanjang Izin ekspor sampai Desember mendatang, maka nilai dividen, pajak, dan PNBP yang dikontribusikan PTFI hanya berada di angka USD2,9 miliar saja.

“Untuk RKAB 2024 penerimaan negara diperlukan sebesar USD2,9 miliar tanpa izin ekspor, sedangkan apabila dapat izin penerimaan negara akan meningkat mencapai USD5,6 miliar atau ada kenaikan USD 2,7 miliar,” ujar Jenpino dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Senin (3/6/2024).

PTFI membukukan penurunan nilai atas setoran dividen, pajak, dan PNBP pada 2023. Total anggaran yang diberikan perusahaan ke negara sebesar USD 2,7 miliar atau setara Rp43,81 triliun.

Jenpino menyebut, anggaran yang disetor tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Perkaranya, arus kas atau cash flow perusahaan terkontraksi, sehingga dividen yang dibagikan kepada MIND ID selaku induk usaha pun ikut menurun.

“Dari sisi penerimaan negara di tahun 2023 pemerintah menerima USD2,7 miliar dalam bentuk pajak, dividen, dan PNBP, jumlah ini lebih kecil dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena turunnya jumlah dividen diterima MIND, yang diakibatkan turunnya kas PTFI,” paparnya.

Menurut dia, cash flow perusahaan yang tertekan dipicu oleh penerbitan peraturan devisa hasil ekspor (DHE) yang mengharuskan 30 persen dari hasil ekspor ditempatkan selama 3 bulan di bank dalam negeri.

Perkara lain adalah bea keluar yang dikenakan untuk ekspor konsentrat periode Juli - Desember 2023.

“Turunnya kas PTFI karena ada aturannya devisa hasil ekspor, dimana seusia peraturan itu 30% dari hasil ekspor wajib ditempatkan 3 bulan di bank dalam negeri,” beber dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya