"Jadi kami berdua akan segera memutuskan status tanah di IKN ini, apakah dijual, disewa ataukah KPPU? Kami ingin mempercepat itu. Sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasinya. Yang kedua, karena status tanahnya akan lebih jelas, mereka juga akan lebih jelas status hukumnya sebagai investor di IKN. Itulah fokus utama di dalan kami mengemban tugas sebagai Plt kepala dan wakil kepala IKN ini," kata Basuki.
Basuki juga diminta untuk mempersiapkan embrio pemerintah daerah khusus (Pemdasus) di IKN. Hal tersebut untuk mempersiapkan peraturan yang akan segera di tandatangani oleh Presiden Jokowi.
"Karena nanti begitu perpres ditandatangani bapak Presiden tentang IKN, maka akan ada embrio pemdasus IKN tersebut. IKN tidak serta merta menjadi pemdasus karena memang tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN itu sendiri. Pemdasus nanti akan disiapkan tersendiri oleh mungkin satgas bersama dengan atau taskforce bersama dengan kemendagri," ungkapnya.
(Taufik Fajar)