JAKARTA - Pengusaha menolak pungutan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diberlakukan kepada perusahaan swasta sebesar 3%. Alasannya kebijakan yang dianjurkan hanya membebani para pekerja dan pemberi kerja.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) resmi menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketua Apindo Shinta W Kamdani mengatakan, Tapera seharusnya tak diwajibkan kepada swasta. Menurutnya, banyak perusahaan yang telah mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diinisiasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Menurutnya, swasta cukup diwajibkan dengan program JHT saja, tanpa harus menanggung iuran Tapera 3%.
Sama halnya program Tapera, JHT menyediakan manfaat layanan tambahan (MLT) untuk program perumahan.
Artinya, ada program perumahan yang bertujuan memberikan kemudahan bagi para pekerja agar bisa memiliki hunian yang layak.
“Pada waktu itu kami melihat di BPJS Ketenagakerjaan itu kan yang sudah kita iurkan, ada bagian yang namanya JHT, Jaminan Hari Tua. 30% daripada JHT itu kemudian dibuat menjadi program manfaat tambahan, jadi untuk kita bisa dipakai 30% nya untuk perumahan,” ujar Shinta saat sesi wawancara dengan MNC Trijaya, Sabtu (1/6/2024).
Apalagi, peserta JHT bisa memanfaatkan fasilitas MLT berupa bunga ringan untuk pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.
Tak hanya itu, peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum atau komersial menjadi skema MLT.
“Di situ, kemudian kami luaskan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, bank-bank Himbara, penyediaan daripada KUR untuk Rp500 juta untuk pekerja, kemudian uang muka untuk rumah, renovasi dan lain-lain,” paparnya.
Dalam JHT, peserta masih bisa mencairkan sebagian dana jaminan hari tua JHT meski belum berusia 56 tahun. Pencairan dimaksud adalah 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.