Sepakat Tolak UU P2SK, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Siap Gelar Aksi

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Selasa 04 Juni 2024 10:58 WIB
Gelombang penolakan buruh terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) masih terus berdatangan (Foto: dok Istimewa)
Share :

Pihaknya menegaskan lahirnya UU P2SK terutama Bab tentang JHT dan JP dapat diartikan bahwa negara yang seharusnya memberikan perlindungan kepada rakyatnya (pekerja) atas resiko sosial justru malah mengambil alih pengelolaan uang simpanan pekerja untuk penguatan keuangan negara.

"Seluruh perangkat SP KEP SPSI akan melakukan aksi penolakan dengan tema batalkan dan kelarkan Bab JHT & JP BPJS TK di UU P2SK juga para pekerja akan menarik dana peserta BPJS ketenagakerjaan," ucapnya.

Jaminan Kesejahteraan Sosial telah menjadi komitmen nasional yang diamanatkan secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

Oleh karena itu, Abdullah menekankan bahwa penyelenggaraan Jaminan Kesejahteraan Sosial melekat sebagai “state obligation” yang dilaksanakan untuk kepentingan seluruh rakyat, terutama bagi warga yang tidak mampu miskin dan mengalami masalah kesejahteraan sosial.

 BACA JUGA:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya