OJK Pelototi Iuran Tapera dari Potong Gaji Pekerja

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Rabu 05 Juni 2024 19:04 WIB
OJK Awasi Tapera (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perannya dalam pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Andra Sabta menyampaikan bahwa dalam hal pengawasan program, terdapat Komite Tapera yang bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan umum, juga strategis dalam pengelolaan Tapera.

“Termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BP Tapera dan menyampaikan laporan hasil evaluasi pengelolaan Tapera kepada Presiden,” kata Andra saat Media Briefing di Kantor BP Tapera Jakarta pada Rabu (5/6/2024).

Di samping itu, OJK melalui POJK Nomor 20 Tahun 2022 melakukan pengawasan yang mencakup aktivitas penyelenggaraan Tapera, yang meliputi penyerahan, pemupukan dan pemanfaatan dana Tapera.

“Juga ada pengelolaan aset dan investasi Tapera, serta penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko BP Tapera,” imbuh Andra.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya