Andra menegaskan bahwa OJK memiliki peranan penting dalam pemilihan Manajer Investasi (MI) yang akan mengelola dana Tapera. Ia mengatakan, MI yang dipilih nantinya adalah MI yang tidak mempunyai catatan keuangan yang buruk.
“Kami lihat dari total dana kelolaannya juga dan akan kami pantau hasil strategi investasi yang dilakukan oleh MI,” tutur Andra.
Sebagai informasi, kebijakan pemotongan upah pegawai untuk Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. Aturan tersebut menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Pada Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.
Adapun pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, Melainkan pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah
(Taufik Fajar)