JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadahlia mengungkapkan kriteria organisasi masyarakat yang akan diberikan konsesi tambang adalah memiliki badan usaha.
Bahlil menegaskan, pemberian konsesi tambang itu bukan serta merta diberikan kepada organisasinya, namun harus memiliki badan usaha sebelum diberikan konsesi tambang.
"Gini, kita memberikan ke ormas bukan ke organisasinya, tapi ke badan usaha yang dimiliki oleh ormas itu. Detailnya besok ikut konpers," ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Kamis (6/6/2024).
Untuk mendetailkan terkait ormas yang akan diberikan konsesi tambang, Bahlil berjanji akan menjelaskan lebih rinci Jumat Besok 7 Juni melalui konferensi pers yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
"Besok saya konpers di Kementerian Investasi membicaakan tentang investasi dan ikut bicarakan tentang PP yang baru soal ormas. Besok aja," sambungnya.
Adapun materi yang akan dibahas, Bahlil akan menjelaskan terkait substansi dan tujuan dari adanya program pemberian konsesi tambang kepada para ormas di Indonesia.